Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tak Jerat Pihak Pemberi dalam OTT di Kementerian Perhubungan

Kompas.com - 15/10/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap tangan enam orang dari Kementerian Perhubungan terkait pungutan liar. Namun, polisi hanya menjerat tiga PNS di Kemenhub sebagai tersangka, sementara tiga pihak swasta hanya sebagai saksi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bebasnya tiga pihak pemberi uang itu merupakan pertimbangan penyidik karena latar belakangnya.

"Kami kasihan liat masyarakat, sudah menunggu lama sekali untuk diproses. Makanya dia menyelipkan amplop biar cepat," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menganggap sistem pelayanan di Kemenhub membuat masyarakat mengambil jalan pintas.

Dengan demikian, kata Boy, semestinya yang disalahkan adalah pihak Kemenhub yang tak memberi pelayanan maksimal.

"Karena sistem pelayanan tidak baik, maka petugasnya saja yang diarahkan untuk penindakan secara hukum," kata Boy.

Namun, lepasnya pihak pemberi dikhawatirkan tak akan membuat masyarakat jera.

Boy memastikan, kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur sesuai aturan. Ia menekankan, jangan sekali-kali mencoba lagi mau diajak bekerja sama dengan oknum dengan iming-iming pelayanan lebih cepat.

"Kalau petugasnya tegas, aturannya jelas, pasti masyakarakat akan takut," kata Boy.

Boy mengatakan, proses penyelidikan hingga tangkap tangan di Kemenhub berlangsung kurang dari seminggu. Setelah mengumpulkan fakta, mendapatkan informasi dari internal Kemenhub, barulah dieksekusi.

Boy mengatakan, sebenarnya pelayanan publik untuk perizinan di Kemenhub bisa dilakukan secara online. Namun, ada pertemuan di balik prosedur yang berlaku antara oknum Kemenhub dan pihak swasta. Boy mengatakan, hubungan antara kedua pihak itu saling mengambil keuntungan.

"Pihak masyarakat membutuhkan akses perizinan yang cepat, sementara oknum ini merasa memiliki kewenangan untuk mempercepat sehingga terjadi bargaining,," kata Boy.

Kompas TV OTT di Kemenhub, Polisi Amankan 6 Orang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com