JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat yang sebelumnya menjadi anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, selalu berganti-ganti nomor ponsel.
Hal itu menjadi salah satu yang ditanyakan anggota majelis hakim saat Putu bersaksi bagi terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Putu beralasan, mengganti nomor ponsel tersebut merupakan kebiasaan yang selalu ia lakukan, agar tidak diganggu para konstituen.
Sebab, nomor ponsel selalu diminta saat ia melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
"Saya ganti nomor HP saya setiap minggu. Karena tidak bisa menerima semua masyarakat Bali yang menghubungi," kata Putu.
Putu dihadirkan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Adapun, Yogan Askan didakwa menyuap Putu sebesar Rp 500 juta.
Dalam surat dakwaan, uang tersebut merupakan imbalan bagi Putu atas bantuannya untuk meloloskan permintaan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.