Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KTP Elektronik, KPK Telusuri Proses Pembahasan di Komisi II DPR

Kompas.com - 12/10/2016, 09:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Komisi II DPR, pada periode 2011-2012.

Pembahasan tersebut melibatkan mitra kerja Komisi II yakni, Kementerian Dalam Negeri.

KPK memanggil dua mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (11/10/2016).

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi senilai Rp 2 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya dikonfirmasi oleh penyidik seputar dugaan kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara.

(Baca: Mantan Ketua Komisi II DPR Anggap Anggaran E-KTP Rp 6 Triliun Sudah Rasional)

"Yang didalami mulai dari proses anggaran, perencanaan, pengadan dan pelaksanaan proyek," ujar Priharsa.

Seusai diperiksa pada Selasa malam, Agun Gunandjar mengatakan, Komisi II DPR pada prinsipnya hanya menjalankan pengawasan secara politik.

Menurut Agun, Komisi II DPR tidak mengaudit secara spesifik angka-angka yang dijelaskan dalam proposal anggaran.

Mekanisme pengajuan anggaran kementerian, kata dia, telah memiliki mekanisme pengawasan yang berstandar. Misalnya, saat diajukan ke Badan Anggaran DPR dan dibahas di Komisi.

"Tapi jujur saja, apakah kami mampu melihat detail sampai satuan angka? Saya tanya, apakah APBN seluruh anggota DPR tahu sampai satuan angka di Kementerian, kan tidak akan tahu," kata Agun.

(Baca: Jadi Tersangka Kasus KTP Elektronik, Staf Khusus Mendagri Dipensiunkan)

Agun menjelaskan, pada dasarnya Komisi II DPR mendorong pengadaan KTP elektronik. Adanya KTP berbasis nomor induk secara nasional dinilai menjadi kebutuhan masyarakat dalam pemilihan umum, pengurusan administrasi, hingga pendataan masyarakat saat dilakukan pembagian bantuan dari pemerintah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dia diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat  menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil. Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Kompas TV KPK Tetapkan Irman Tersangka Korupsi E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com