Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen HAM Sebut Gugatan terhadap "Laundry" Hanya untuk Beri Pelajaran Hukum

Kompas.com - 10/10/2016, 16:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mualimin Abdi, mengaku melayangkan gugatan kepada pengelola laundry bernama Budi Iman hanya untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat.

Pelajaran tersebut adalah agar setiap orang tidak menyelesaikan setiap permasalahan dengan menggunakan cara main hakin sendiri, melainkan melalui jalur hukum.

"Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat, yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," ucap Mualimin.

Mualimin menuturkan, dirinya tak bermaksud menganiaya Budi dengan membawa jabatan Dirjen HAM Kemenkumham. Menurut Mualimin, dia telah sejak awal berniat menghentikan gugatan jika Budi meminta maaf.

"Saya juga punya niat kalau sudah saling minta maaf akan mencabut gugatan. Kemudian gugatan atas nama pribadi tidak bawa nama jabatan," kata Mualimin.

Hanya saja, kesan menganiaya orang kecil tersebut terlanjur berkembang di masyarakat sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial. Padahal, dirinya melayangkan gugatan perdata tersebut tanpa membawa embel-embel jabatan.

"Dalam gugatan itu saya tidak membawa jabatan. Atas nama pribadi sebetulnya, pribadi asli sesuai dengan KTP," kata Mualimin.

Alhasil, Mualimin pun mengadakan pertemuan kembali pada 6 Oktober 2016 bersama Budi di Kemenkumham.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan bahwa masalah gugatan telah diselesaikan dan meminta Budi mengklarifikasi terhadap semua media sosial yang memuat berita tersebut.

"Masalah laundry sudah selesai dan arahan Menteri minta persoalan ini jangan diperpanjang karena pekerjaan kami masih banyak," tutur Mualimin.

(Baca: Gugatan Dirjen HAM kepada Pengelola "Laundry" Diselesaikan secara Damai)

Mualimin juga meminta maaf atas ramainya pemberitaan terkait gugatan yang dilayangkannya kepada Budi.

"Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga minta maaf kalau selama ini saya dianggap tidak berkenan," kata Mualimin.

Mualimin menggugat perdata Budi lantaran membuat jas dan batik miliknya susut dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Rinciannya, Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, sedangkan Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.

(Baca: Cerita Dirjen HAM yang Sempat Gugat Tukang "Laundry"...)

Kasus ini bermula pada Juni 2016 ketika Mualimin menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik tersebut kembali ke tangannya dalam keadaan susut.

Ketika meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin justru ditantang untuk meperkarakannya ke meja hijau.

Mualimin pun mendaftarkan gugatan perdata pada 24 Agustus 2016 dengan nomor 572/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.

"Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," ucap Mualimin.

Kendati telah didaftarkan, gugatan tersebut dicabut setengah jam setelah sidang dilaksanakan pada 5 Oktober 2016 pukul 12.00 WIB.

Saat itu, Hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.

"Pada 5 Oktober kita ada sidang pertama. Pukul 12.30 WIB setelah sidang kita langsung mediasi dan sepakat untuk berdamai," ucap Mualimin.

(Baca juga: Dirjen HAM Mengaku Tak Tidur Dua Hari karena Gugatan ke "Laundry" Viral di Medsos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com