Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formulasi Rambut Jambul Pengawal Presiden hingga Mobil-mobil yang Dilarang Jadi Taksi "Online", Berita Kemarin yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 10/10/2016, 07:26 WIB

1. Formulasi rambut jambul hingga belah tengah pasukan pengawal presiden

Presiden Joko Widodo meminta agar pengawalan mobil presiden tidak lagi dengan membunyikan sirene, klakson, apalagi menghentikan kendaraan lain. Presiden tidak ingin aktivitasnya di jalan raya malah mengganggu masyarakat yang setiap hari harus mengalami kemacetan.

Inilah "kenikmatan" kemacetan di jalan yang setiap pagi dan petang atau malam hari ditempuh Presiden Jokowi bolak-balik berangkat dan pulang kerja melewati kepadatan arus lalu lintas dari Istana Kepresidenan Bogor hingga Istana Merdeka di Jakarta atau sebaliknya.

Pasukan pengawal presiden terpaksa harus mencari cara-cara baru yang kreatif untuk membebaskan mobil presiden dari kemacetan. Maka dari itu, muncullah bentuk-bentuk formasi pengawalan baru, seperti formulasi "rambut jambul", "belah tengah". Formulasi apa itu?

Selengkapnya baca Pengawalan Mobil Presiden Tanpa Sirene, Klakson, apalagi Menghentikan Kendaraan.

Indra Akuntono Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
2. Cuaca buruk, helikopter Menteri Susi mendarat darurat di Temanggung

Sebuah helikopter yang ditumpangi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendarat darurat di Lapangan Banyuurip, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (9/10/2016), akibat cuaca buruk.

Heli tersebut ditumpangi Susi dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menuju Yogyakarta. Susi akhirnya melanjutkan perjalanannya menuju Yogyakarta melalui jalur darat.

Selengkapnya baca di sini.

Stanly/Otomania Harga LCGC
3. Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi "Online"

Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.300 cc dilarang dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.

Jenis mobil LCGC yang dimaksud adalah Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan Suzuki Karimun.

Aturan itu berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketentuan ini berlaku sejak Oktober 2016. Kemenhub akan melakukan sosialisasi dalam enam bulan ke depan sebelum melakukan penertiban.

Selengkapnya baca di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com