Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Diminta Tindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam di Media Sosial

Kompas.com - 30/09/2016, 10:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Pelaku diancam dengan hukuman sembilan bulan penjara sebagaimana diatur KUHP, atau enam tahun penjara apabila tindakan itu diunggah ke media sosial, seperti diatur dalam UU ITE.

Kepolisian, kata Rikwanto, sebenarnya telah menyadari adanya perubahan signifikan dalam pola kampanye pasangan calon.

Cara konvensional, kampanye dilakukan dengan mengerahkan massa di lapangan terbuka, membawa spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

Kini, kampanye juga dilakukan di media sosial karena cukup efektif.

“Dengan menciptakan opini, namun dalam praktiknya kebablasan. Tidak ada tolak ukur, sopan santun, caci maki, dan menjadikan orang public enemy,” kata dia.

Ia mengatakan, Polri kini telah dilengkapi dengan polisi siber yang selama 24 jam mengontrol publikasi kampanye hitam dan ujaran kebencian di dunia maya.

Para polisi ini telah dilatih, tak hanya untuk menemukan dan menghukum pelaku, tetapi juga memediasi dan memberikan pengarahan agar masyarakat tidak menyebarkan kampanye hitam.

“Jadi mereka tidak terlepas dari pengawasan kami agar tidak kebablasan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com