Karena PT MTP tidak juga melaksanakan kewajibannya, PT Kymco mendaftarkan putusan itu di PN Jakpus agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, PN Jakpus kemudian mengajukan pemanggilan terhadap PT MTP pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, saat mengetahui pemanggilan aanmaning, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, menugaskan pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti, untuk mengupayakan penundaan aanmaning.
Hesti kemudian bertemu Edy Nasution di kantor PN Jakpus pada 14 Desember 2015, dan meminta dilakukan penundaan aanmaning.
Untuk mengupayakan penundaan pelaksanaan aanmaning, Hesti melakukan pendekatan kepada Edy Nasution.
Edy Nasution kemudian menyetujui penundaan aanmaning sampai Januari 2016. Namun, ia meminta imbalan sebesar Rp 100 juta.
Atas persetujuan Eddy Sindoro, Hesti menugaskan Doddy Aryanto Supeno untuk kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution.
Penyerahan uang dilakukan pada 17 Desember 2015, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Terhadap pengurusan penundaan aanmaning tersebut, Lippo Group melalui Hesti, atas arahan dari Eddy Sindoro, membuat memo yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Nurhadi dianggap sebagai promotor yang dapat membantu agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tidak dapat dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.