JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace menuding rantai pasok perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, IOI Group melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam operasinya.
Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi menyebutkan, ada empat pemasok IOI Group yang melakukan pelanggaran HAM. Ini disebabkan adanya eksploitasi pekerja di bawah umur dan pembangunan kebun tanpa persetujuan informasi di awal dengan masyarakat adat.
"Selain itu kami juga menemukan adanya penggunaan secara luas aparat bersenjata di lapangan," kata Yuyun ketika konferensi pers di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Yuyun memaparkan, empat perusahaan yang dituding Greenpeace melakukan pelanggaran HAM, yakni Austindo Nusantara Jaya Group, PT Eagle High Plantations Tbk, Goodhope Asia Holdings Ltd, dan Indofood Agri Resources Ltd.
Hasil ini didapatkan berdasarkan analisa data pasokan IOI Group dielaborasi dengan laporan publik dan laporan komplain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Kami juga melakukan investigasi lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2015 hingga Agustus 2016 dan verifikasi ke pihak IOI, perusahaan pemasok, serta perusahaan dagang minyak kelapa sawit, seperti Wilmar, Musim Mas, dan Golden Agri Resources," tambah Yuyun.
Pada kasus Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group, kata Yuyun, pelanggaran HAM terjadi karena sejumlah sengketa lahan antara anak perusahaan ANJ, PT Permata Putera Mandiri dengan masyarakat adat di Papua Barat.
"Beberapa demonstrasi dilakukan oleh masyarakat menentang PT Permata Putera Mandiri sepanjang tahun 2015. Puluhan orang ditangkap dalam satu aksi pada 15 Mei 2015 dan dua orang dipenjara selama beberapa bulan karena dianggap merusak properti," kata Yuyun.
Anak perusahaan ANJ lainnya, yakni PT Putera Manunggal Perkasa dianggap juga melakukan pelanggaran HAM karena mengkriminalisasikan dua pemimpin dari Desa Benawa dan Desa Anuni di Papua Barat.
"Mereka ditangkap setelah melakukan protes menentang PT Putera Manunggal Perkasa dan mendekam di tahanan polisi menunggu pengadilan selama delapan bulan," lanjut Yuyun.
Pada kasus PT Eagle High Plantations Tbk, Yuyun menyebutkan anak perusahaan tersebut, PT Tandan Sawita Papua telah melakukan eksploitasi anak dengan usia paling muda enam tahun untuk bekerja di perkebunan membantu orangtua mereka.
"Ada juga masalah pemenjaraan dua karyawan pada April 2014 karena menuntut kondisi kerja yang lebih baik," kata Yuyun.
Kasus pelanggaran HAM di Goodhope Asia Holdings Ltd disebabkan adanya pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat lokal.
"Anak perusahaan Goodhope Asia Holdings Ltd, PT Nabire Baru juga menggunakan aparat keamanan negara untuk menghadapi perlawanan masyarakat lokal di Papua," kata Yuyun.
Pelanggaran HAM Indofood Agri Resources Ltd disebabkan adanya penggunaan buruh anak, pembayaran pekerja di bawah upah minimum, serta pelanggaran standar kesehatan dan keselamatan.
Tudingan yang ditujukan pada anak perusahaan Indofood Agri Resources Ltd di Sumatera Utara, PT Lonsum tersebut didasarkan pada laporan Rainforest Action Network, organisasi advokasi hak-hak buruh Indonesia OPPUK, dan International Labor Rights Forum.
"Mereka mendokumentasikan pekerja anak, paparan pestisida yang sangat berbahaya, pembayaran di bawah upah minimum, ketergantungan jangka panjang pada pekerja sementara untuk mengisi pekerjaan inti, dan penindasan kegiatan serikat buruh independen di dua perkebunan PT Lonsum," kata Yuyun.
Dengan banyaknya tuduhan pelanggaran HAM terhadap rantai pemasok minyak sawit ini, Yuyun pun mendesak IOI Group dan pemasok pihak ketiganya menghormati hak-hak masyarakat atas tanah adat mereka.
"IOI harus memetakan lahan bersama masyarakat serta menegosiasikan kembali akses perusahaan dan penggunaan lahan tersebut sesuai dengan standar free prior and informed consent (FPIC) kepada masyarakat sekitar," kata Yuyun.
Selain itu, Yuyun pun mendesak IOI menghormati hak-hak pekerja.
"IOI juga harus mengatasi permasalahan eksploitasi dan perdagangan pekerja migran yang didokumentasikan dalam operasionalnya," tambah Yuyun.
Menanggapi hal ini, IOI Group mengakui laporan dari Greenpeace mengenai adanya pelanggaran kebijakan minyak kelapa sawit berkelanjutan oleh pemasok pihak ketiganya karena merusak lingkungan dan melanggar HAM.
"IOI juga berbagi analisa yang sama secara garis besar terkait tantangan industri dalam memastikan kepatuhan pemasok pihak ketiga," ujar Chief Executive Officer IOI Corporation Berhad, Dato’ Lee Yeow Chor dalam rilisnya, Selasa (27/9/2016).
Lee mengatakan, IOI setuju dengan saran Greenpeace untuk memantau pemasok pihak ketiga, memverifikasi kebijakan nol deforestasi dan tak adanya penanaman di lahan gambut, serta menggunakan ancaman sanksi komersial sebagai penerapan kebijakan IOI.
Menurut Lee, IOI sepenuhnya menerima tanggung jawab ini sebagai produsen dan pedagang minyak sawit.
"Dalam hal ini, IOI menerima tantangan Greenpeace untuk menggunakan suara dan pengaruhnya guna membantu mencapai hasil yang IOI dan Greenpeace inginkan," ucap Lee.
Oleh karena itu, lanjut Lee, IOI telah memanggil seluruh rekan pelaku industri untuk mencapai kesepakatan atas solusi suplai minyak kelapa sawit berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.