Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nachrowi: Surat Pengunduran Diri Agus dan Sylviana Sudah Diserahkan ke Atasan Masing-masing

Kompas.com - 23/09/2016, 15:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli mengungkapkan, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat diserahkan keduanya kepada atasan masing-masing. Agus mundur dari TNI, sementara Sylviana mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.

Langkah ini ditempuh setelah Agus dan Sylviana diusung sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017. 

Nachrowi mengatakan pengunduran diri tersebut bersifat tetap. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus tidak lagi aktif di militer dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Surat pengunduran diri Agus, kata Nachrowi, sudah diserahkan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

Sementara surat pengunduran diri Sylviana sudah diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Hari ini Bang Agus sudah kirim surat ke KSAD, menyampaikan berniat maju di pilgub dan mohon diri dari Angkatan Darat. Demikian juga Mpok Sylvi, juga minta izin ke Gubernur DKI untuk segera melepas statusnya," ujar Nachrowi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No.41, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning.

(Baca: Wasekjen PKB: Pencalonan Agus Yudhoyono Pertaruhan yang Wajib Dimenangkan)

Sementara itu, Sylviana masih menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

"Ada aturan yang harus diikuti, keduanya pegawai negeri, keduanya belum bisa tampil dulu untuk minta izin prinsip ke atasan masing-masing," kata Nachrowi.

Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Sabrar Fadhillah sebelumnya membenarkan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Memang benar bahwa Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2016).

"Ada Mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

Menurutnya, TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

"Kewenangan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk level perwira menengah secara berjenjang, sudah diatur untuk dilalui mulai dari lingkungan TNI AD sampai ke Mabes TNI," ujar Fadhillah.

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com