Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 1960-an, Koruptor Sudah Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2016, 07:42 WIB

Tim Redaksi

Oleh:
Robert Adhi KSP

Ketika saat ini banyak orang meneriakkan agar koruptor dihukum mati, sebenarnya sejak 1960-an koruptor di Indonesia sudah dituntut hukuman mati. Bahkan, pada era 1960-an sudah ada desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi serta desakan agar pemerintah menyita kekayaan koruptor.

Harian Kompas, Sabtu, 25 September 1965, misalnya, memberitakan seorang perwira TNI yang menjabat manajer perusahaan negara yang dituntut hukuman mati karena korupsi.

Kapten Iskandar, mantan manajer perusahaan negara Triangle Corporation, dituntut hukuman mati dan diwajibkan membayar semua biaya perkara oleh Jaksa Mayor Mochtar Harahap dalam tuntutannya dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung.

Menurut jaksa, Iskandar dituduh menyalahgunakan kedudukan dan jabatan, melakukan penjualan kopra dan minyak kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya pabrik-pabrik minyak di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung. Akibat perbuatannya, negara dan rakyat dirugikan antara 1960 dan 1961 sebesar Rp 6 miliar.

Jaksa menuntut Iskandar hukuman mati. Negara meminta semua harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dengan cara korupsi disita.

Selain melakukan korupsi kopra senilai Rp 6 miliar (harga tahun 1961), terdakwa juga dituntut menggelaplan tekstil dan benang tenun senilai Rp 1 miliar. Sidang di pengadilan militer itu dipimpin hakim ketua Overste Eddy Murthy.

Iskandar akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi Jakarta dalam sidang tertutup 21 Oktober 1967 seperti diberitakan Kompas, Selasa, 28 November 1967.

Ditangkap di Hotel Homann

Kasus korupsi dilakukan Soediamto Dimjati, Direktur Trayan Art Association dan Nirmala Ltd Surabaya, yang dituduh melakukan manipulasi dan penggelapan uang negara hampir Rp 1 miliar dari Proyek Conefo dan Lembaga Atom.

Menurut berita Kompas, Kamis, 14 Oktober 1965, polisi yang pada masa itu disebut Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) Komdak VIII Jawa Barat menangkap Soediamto (yang pada 1965 berusia 35 tahun) ketika dia sedang berfoya-foya di sebuah kamar di Hotel Homann, Bandung.

UU Antikorupsi

Terkait maraknya kasus-kasus korupsi, Kompas, Sabtu, 26 Maret 1966, menurunkan berita tentang desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi yang sejak lama terkatung-katung. Semua pejabat tinggi dan aparat pemerintah, termasuk 15 menteri yang terlibat korupsi, didesak untuk dijerat undang-undang tersebut.

Pemerintah juga didesak untuk melarang warga negara asing berdagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok sandang-pangan rakyat. Ini dianggap sangat mendesak untuk mencegah timbulnya spekulasi, manipulasi, subversi, dan sabotase.

Sita kekayaan yang tidak sah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com