JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang gigih berupaya memeriksa kewajiban perpajakan Google Indonesia.
Menurut dia, semua pihak perlu menyemangati Ditjen Pajak agar tak surut langkah dalam mengejar kewajiban pajak raksasa teknologi informasi asal Amerika Serikat itu.
Misbakhun menegaskan, pemerintah harus tegas menegakkan aturan agar sikap Google tidak diikuti perusahaan multinasional lainnya untuk melakukan aksi serupa.
"Tindakan tegas ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan multi-nasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, Google Indonesia tak bisa berkelit dari kewajiban pajak meski statusnya hanya sebagai perwakilan Google Inc yang berbasis di California.
Karena itu, Misbakhun mengingatkan Google Indonesia untuk bersikap kooperatif kepada petugas pajak yang bekerja berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur undang-undang.
Apabila pihak Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, lanjut dia, maka pemerintah harus segera melakukan upaya terpadu untuk memberikan tindakan sepadan dan pantas.
Salah satu cara adalah dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia, atau bahkan memblokir operasionalnya di seluruh wilayah NKRI.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan, sikap Google merupakan bentuk arogansi terhadap otoritas pemerintah Republik Indonesia.
Menurut dia, pemerintah RI jelas memiliki kewenangan untuk memungut pajak kepada entitas bisnis dari mana pun yang mendapatkan penghasilan di wilayah NKRI, sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, Saya mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebelumnya menyebut Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak.
"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Hanif, dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).
(Baca: Google Indonesia Menolak Pemeriksaan Pajak)
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.
(Baca: Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google)