Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum: Selama Sistem Peradilan Masih Bermasalah, Hukuman Mati Jangan Diterapkan

Kompas.com - 09/09/2016, 18:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis, menilai sistem peradilan di Indonesia masih bermasalah. Kondisi ini membuat hukuman mati tak layak diterapkan di Indonesia.

"Sistem peradilan kita tidak bersih dan tidak independen," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Utopia Keadilan dalam Penerapan Hukuman Mati" di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

 

Mengacu kepada cerita gembong narkotika Freddy Budiman, Todung yakin, masih ada aparat yang terlibat peredaran barang haram tersebut. Apalagi, narkotika masih menjadi komoditi bisnis yang dianggap menggiurkan. 

"Bisnis bancakan yang melibatkan banyak pihak termasuk aparat," Kata dia.

Selain itu, pemahaman hukum acara pidana oleh aparat masih belum merata. Maka dari itu, menjadi hal yang tidak tepat jika hukuman mati diterapkan namun sistem peradilannya masih bermasalah.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia menambahkan, ketidakpahaman aparat tampak pada kasus eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte (42) yang didiagnosis menderita skizofrenia.

Terpidana mati asal Brasil itu dieksekusi akhir April tahun lalu di Lapas Nusakambangan. 

Semestinya, kata Putri, Rodrigo tidak bisa dieksekusi karena di KUHP sudah diatur bahwa seseorang yang mengidap kelainan jiwa tidak boleh dihukum mati. 

Putri mengacu pada ayat 1, 2 dan 3 Pasal 44 KUHP. Ayat 1 pasal tersebut menyebut bahwa orang yang cacat dalam pertumbuhan atau karena penyakit tidak bisa dipidana.

(Baca: Hingga Saat Terakhir, Rodrigo Gularte Tak Sadar Akan Dieksekusi)

Sementara ayat 2, jika pelaku kejahatan cacat atau sakit, hakim bisa memerintahkan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun percobaan.  

Ketentuan itu berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi dan Pengadilan negeri disebut di ayat 3.   

Putri yang ketika itu menemani Rodrigo menjeleng eksekusi, menuturkan, saat itu ada seorang Jaksa dari Kejaksaan Agung bersama dokter datang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap untuk memastikan kondisi Rodrigo.

Kemudian mereka berbincang bersama Rodrigo selama kurang dari satu jam.

Setelah kunjungan singkat itu, kata Putri, dokter membuat surat keterangan bahwa Rodrigo tidak sakit jiwa karena dia bisa diajak bicara.

"Kemudian keterangan dari dokter itu yang menjadi rekomendasi bahwa Rodrigo bisa diekseskusi," tutur Putri.

Hal itu, menurut Putri, sangat disayangkan. Pasalnya, penyakit skizofrenia tidak bisa dipastikan jika hanya dengan pengecekan seperti itu.

Sebab, kata Putri, dalam waktu tertentu seseorang pengidap skizofrenia itu bisa diajak berbicara namun dalam waktu tertentu juga orang tersebut seperti berhalusinasi.

"Kalau temen-temen cek, skizofrenia itu kan halusinasi ya, kadang kalau bicara seperti biasa tapi nanti berapa lama berubah lagi. Hingga sebelum dieksekusi, Rodrigo tidak mengetahui akan dieksekusi hukuman mati," kata dia.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

Kompas TV Abu Sayyaf Aancam Eksekusi Mati Sandera

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com