Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Kompas.com - 08/09/2016, 08:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti meminta agar hak politiknya tidak dicabut oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut beralasan bahwa berpolitik adalah satu-satunya cara untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Saya menyesal telah berbuat yang merugikan masyarakat yang telah memilih saya," ujar Damayanti saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Saya mohon agar hak politik saya tidak dicabut, saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, untuk berbakti pada bangsa dan negara," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Damayanti merasa telah berusaha menyalurkan aspirasi masyarakat di Brebes, yang merupakan daerah pemilihannya. Ia juga pernah mengupayakan beberapa pembangunan infrastruktur di Brebes.

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti.

Selain itu, menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menuntut suapaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).

Terkait pencabutan hak politik, Jaksa mempertimbangkan jabatan Damayanti yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI.

Selaku anggota dewan, Damayanti dipilih dan diberikan kepercayaan oleh publik. Ia juga memiliki tanggung jawab dalam jabatan strategis untuk menghimpun aspirasi rakyat.

Namun, melalui perbuatannya, Damayanti justru mencederai kepercayaan publik terhadap dirinya dan DPR RI secara kelembagaan.

Terhadap hal tersebut, Jaksa meminta pencabutan hak dipilih kepada Hakim, agar pengisi jabatan anggota dewan tidak diisi oleh orang-orang yang pernah melakukan pelanggaran pidana.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK.

(Baca: Jaksa KPK Juga Tuntut Pencabutan Hak Politik Damayanti)

 

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.

(Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com