Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersedia Ubah PKPU soal Kampanye Petahana, jika...

Kompas.com - 06/09/2016, 07:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, cuti kampanye bagi petahana bukan merupakan persyaratan calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pilkada serentak 2017.

Hal itu, menurut Hadar, didapat berdasarkan hasil diskusi dan mempelajari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Itu jelas bahwa harus cuti itu bukan persyaratan calon, tapi persyaratan untuk berkampanye," kata Hadar di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Hadar menuturkan, peraturan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang tengah diajukan oleh KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Namun, DPR menginginkan cuti kampanye sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah. Karena itu, Hadar pun berharap adanya solusi terkait aturan hukum itu.

Hadar menyayangkan rapat dengar pendapat yang terjadi dengan DPR cenderung berlarut-larut. Padahal, lanjut Hadar, pelaksanaan pemilu semakin dekat.

"KPU sudah memberikan pandangannya. Tapi KPU tidak mau juga kalau KPU harus setuju dengan pandangan Komisi II. Itu juga harus bisa diterima. Kalau ini sudah menjadi keputusan, bukan rekomendasi, bunyinya keputusan RDP mengikat, simpulkan saja," ucap Hadar.

Menurut Hadar, jika kampanye dijadikan syarat, seharusnya peraturan tersebut dimasukkan dalam UU Pilkada. Namun, jika dimasukkan dalam PKPU, ia menilai hal itu tidak tepat.

Meski berbeda, Hadar menyebutkan menghormati keputusan DPR. Kata dia, KPU akan menjalankan hasil RDP bila telah dikeluarkan dokumen tentang PKPU pencalonan yang dapat menjadi dasar merevisi.

"Kami akan jalankan. Kami kan pelaksana undang-undang. Tapi keluarkan dokumen itu yang bunyinya keputusan RDP tentang PKPU Pencalonan. Itu akan kami gunakan sebagai dasar revisi," ujar Hadar.

(Baca: Soal Cuti Petahana, KPU dan DPR Masih Berbeda Pandangan)

Kewajiban cuti bagi calon petahana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Saat ini, aturan cuti petahana tengah digugat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju pada Pilkada mendatang.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak berkampanye.

(Baca: Alasan yang Jadi Dasar Ahok Ajukan Uji Materi Pasal Cuti Petahana Dinilai Cukup Jelas)

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com