Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Tidak Ada Istilah Perpanjangan Masa Kedaluwarsa

Kompas.com - 05/09/2016, 18:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, perpanjangan masa kedaluwarsa bahan makanan di dalam menu makanan merupakan tindakan illegal.

Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas atas temuan perpanjangan tersebut di dalam bahan baku makanan Pizza Hut, Pizza Hut Deliverry, dan Marugame Udon.

Hal itu disampaikan Tulus menanggapi pemberitaan Majalah Tempo yang kemudian ramai diperbincangan masyarakat di media sosial.

“Saya kira merupakan sesuatu yang layak untuk ditindak secara hukum. Karena antara temuan jurnalistik dan perkara itu kan berbeda. Sehingga polisi perlu menguji apakah itu perlu di follow up atau sebaliknya,” kata Tulus di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Ia menjelaskan, pengukuran masa kedaluwarsa sebuah makanan sudah melalui sebuah proses teknis. Penentuan itu memperhitungkan kandungan bahan makanan serta kondisi lingkungan sebagai medium penyimpanan bahan tersebut.

“Sehingga, saya kira tidak ada istilah perpanjangan itu dengan masa kadaluarsa, mana kala masanya sudah ditentukan dengan tanggal atau bulan tertentu. Sehingga penguluran masa kadaluwarsa itu adalah hal yang sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

(Baca: Pizza Hut Bantah Pakai Bahan Kedaluwarsa)

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas telah menjamin keselamatan para konsumen, dengan mewajibkan kepada setiap produsen untuk menyajikan makanan berkualitas.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka produsen dapat diproses secara hukum apabila terindikasi merugikan konsumen.

“Bentuk sanksinya bermacam-macam, bisa denda Rp 2 miliar, penjara lima tahun,” ujarnya.

Seperti dikutip Tempo, restoran waralaba Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon diduga pernah menggunakan bahan pangan kedaluwarsa.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo dan BBC Indonesia, tertulis puluhan paket bahan makanan yang dipakai ketiganya. Paket itu terbagi ke dalam belasan jenis bahan.

Salah satu bahan itu adalah bonito powder atau tepung bonito yang digunakan untuk perasa ikan. Ada 12 paket tepung bonito yang masa simpannya ditambah melewati tanggal kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com