Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tempuh Jalur Hukum, Penyanderaan 7 Polhut dan PPNS KLHK Akan Diselesaikan Melalui Dialog

Kompas.com - 05/09/2016, 14:49 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, kasus penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Para polisi hutan dan PPNS KLHK itu disandera saat menyegel lahan yang terbakar.

Boy menjelaskan, Polri, melalui Kepolisan Resor Rokan Hulu akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara dialog.

Proses dialog dilakukan dengan mempertemukan tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK tersebut dengan tetua suku dan sekelompok orang yang melakukan penyanderaan.

"Kapolres Rokan Hulu mengambil alih langsung. Itu kan penyanderaan spontan yang dilakukan oleh penduduk. Kapolres hadir bersama anggota mencoba memfasilitasi dialog dengan ninik mamak di sana," ujar Boy, seusai menghadiri Rakernis Fungsi Lalu Lintas TA 2016 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Boy, pertemuan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan penyandera dan warga agar bertemu langsung dengan pihak KLHK.

Warga berharap, pertemuan dengan pihak KLHK bisa mencari solusi yang adil

"Salah satunya itu kan ada keinginan bertatap muka langsung dengan KLHK. Mudah-mudahan hal-hal yang dianggap tidak adil melalui proses mediasi bisa jadi lebih reda," lanjut Boy.

Selain itu, langkah mediasi Ini juga dilakukan agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah tanpa kekerasan dan sesuai aturan hukum.

"Ada masalah dibicarakan, didialogkan, itu lebih elegan, bermartabat, ketimbang masyarakat pada akhirnya terjebak pada perbuatan yang melanggar hukum dan nanti mempersulit posisi masyarakat juga," kata dia.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengaku telah mendapatkan penjelasan mengenai alasan penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK.

Penjelasan itu didapatkannya dari Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto berdasarkan versi penyandera.

Menurut Tito, alasan penyanderaan oleh sekelompok orang itu karena merasa diperlakukan tidak adil terkait peristiwa kebakaran lahan.

Kebakaran lahan terjadi di wilayah perkebunan kelapa sawit yang sedang dalam masa panen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com