Bagi AR, hukuman pidana penjara bukan hal yang baru.
Agung mengatakan, AR baru bebas sekitar enam bulan yang lalu setelah dipenjara selama 2,5 tahun.
Kasusnya terdahulu tak jauh berbeda dengan kasus yang sekarang. Bedanya, dulu, ia menjajakan perempuan untuk budak seks.
Pelanggan diancam pidana
Tak hanya pelaku yang mempertanggungjawabkan kasus prostitusi anak untuk penyuka sesama jenis ini.
Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mengincar para pengguna jasa tersebut.
Pengguna jasa anak-anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agung menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk pemuas seksual merupakan satu tindak kejahatan.
"Nanti kami kembangkan siapa yang menggunakan. Anak harus dilindungi, jangan dianggap suka sama suka lalu diabaikan," kata Agung.
AR diperkirakan telah menjalankan bisnisnya selama setahun. Namun, belum dapat dipastikan bagaimana cara AR merekrut korbannya.
Begitu pula dengan jumlah pelanggan yang telah menggunakan jasanya sebagai mucikari.
Pemulihan korban
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian membagi tugasnya ke Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Polisi khusus menangani pelakunya, sementara Kemensos dan KPAI bertanggung jawab memulihkan kondisi psikologis para korban.
Untuk mencari informasi awal, polisi telah memintai keterangan para korban untuk membongkar pelaku lainnya.
(Baca: Pelaku Eksploitasi Anak untuk Gay Diancam Pasal Berlapis)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui bahwa kasus semacam ini pertama kalinya ditangani kepolisian.
"Khusus untuk eksploitasi anak semacam ini dengan menggunakan fasilitas cyber, ini baru pertama kalinya," kata Ari.
Setelah itu, korban akan diperiksa oleh tenaga media untuk dilihat kondisi kesehatannya.