Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Kehutanan Menilai Janggal atas SP3 Kasus Pembakaran Hutan

Kompas.com - 30/08/2016, 17:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero merasa ada yang janggal atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diberlakukan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Bambang mencontohkan pada SP3 yang diberikan kepada PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. Dia mengaku turut terlibat memberikan keterangan dalam pengusutan kasus di dua perusahaan tersebut.

Menurut Bambang, berdasarkan penelitian yang dilakukannya ditemukan indikasi adanya dua perusahaan tersebut terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan saat itu.

"Kebetulan dilibatkan dua kasus yakni PT Riau Jaya Utama dan PT PAN United. Keduanya ikut di-SP3," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

"Saya sudah di-BAP, dipercayai sebagai ahli, perhitungannya sudah kuat, hasil analisis sudah keluar, pencemaran juga terbukti, kemudian yang prihatin ini malah di-SP3. Padahal jelas-jelas sudah terjadi tindak pidana," ujarnya.

Bambang mengaku sudah memberikan data riset tersebut kepada kepada Polda Riau.

Dalam data hasil riset itu dijelaskan mengenai luas lahan, lahan yang terbakar merupakan lahan yang termasuk dalam konsesi atau bukan, berapa kerugian akibat kebakaran, bahkan penjelasan bagaimana proses kebakaran terjadi saat itu.

"Data itu sudah ada di kepolisian pada saat BAP dibunyikan. Berdasarkan data kajian saya yang semuanya sudah diungkap dalam BAP. Makanya aneh, saya geleng-geleng loh kok SP3," kata dia.

Bambang menambahkan, dirinya juga masih menyimpan data-data tersebut jika sewaktu-waktu diperlukan untuk komparasi data untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saya masih simpan lengkap," kata dia.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan alasan penyebab Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan.

Dari keterangan sementara, kata Ari Dono, setidaknya ada tiga alasan mengapa kasus 15 perusahaan tersebut di-SP3.

Pertimbangan pertama lantaran lokasi yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepas. Kedua, masih ada sengketa pada lahan yang terbakar namun lahannya bukan milik perusahaan.

"Ada satu lagi. Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti. Menurut keterangan ahli itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2016).

(Baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Meski begitu, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi.

"SP3 kan masih bisa dibuka kembali kalau ada novum baru. Nah, ini yang kita minta Kapolri evaluasi SP3 itu," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/7/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kapolri Evaluasi SP3 Kasus 15 Perusahaan yang Disangka Bakar Hutan)

Kompas TV Kebakaran Hutan di Riau Meluas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com