Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-jasa Arcandra

Kompas.com - 21/08/2016, 18:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah memproses status warga negara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Proses tersebut juga memerlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Terkait hal tersebut, anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, meminta pemerintah mempersiapkan diri untuk dapat menjelaskan jasa-jasa Arcandra kepada Indonesia agar DPR mampu memberikan pertimbangan terkait pemberian status WNI bagi Arcandra.

"Tentu pemerintah harus menjelaskan jasa-jasa dari seseorang yang akan diberikan kewarganegaraan Indonesia itu. Kemudian, alasan kepentingan negara harus dijelaskan detail dan sejelas-jelasnya kepada DPR," tutur Masinton seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi status kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun sisi urgensi pemberian kembali status WNI tersebut, menurut Masinton, merupakan penilaian subyektif pemerintah.

Hal tersebut bisa saja dikatakan penting jika pemerintah menganggap pikiran, ide, dan temuan-temuan Arcandra bisa diaplikasikan untuk kepentingan negara.

"Nah, itu yang akan kami bahas nanti di Komisi III untuk memberikan pertimbangan persetujuan atau penolakan. Namun, dari dalam dinamika kami, tentu memang alasan kepentingan negara inilah yang bisa dijadikan dasar untuk mempercepat pemberian status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pihak Komisi III DPR masih menunggu surat dari pemerintah terlebih dahulu terkait permintaan proses kewarganegaraan Arcandra.

"Sampai sekarang belum masuk. Paling kami bahas wacana-wacana yang berkembang saja dulu," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).

Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata politisi Golkar itu, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola.

"Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola, seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro, beberapa tahun lalu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com