JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel hanyalah dua dari sekian banyak warga negara Indonesia yang memiliki persoalan dengan kewarganegaraan ganda.
Pemerintah diminta segera menuntaskan persoalan ini melalui pembaruan regulasi.
Jika tetap mengacu pada regulasi kewarganegaraan yang berlaku saat ini, lanjut Hanafi, pemerintah harus mengusut WNI yang memiliki paspor asing aktif.
"Ini puncak gunung es, kejadian seperti ini banyak. Memang harus diatur," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
(Baca: Status WNI Arcandra Disebut Butuh Waktu Sepekan)
Jika ingin lebih fleksibel dan terbuka, lanjut Hanafi, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bisa segera diinisiasi pleh pemerintah atau DPR.
Sehingga akan ada perubahan paradigma mengenai kewarganegaraan di Indonesia. Namun, ide tersebut menurutnya perlu dijadikan wacana publik dan dibuka semacam dialog kebangsaan untuk mencari tahu langkah yang paling tepat untuk permasalahan ini.
Di sisi lain, lanjutnya, jika nantinya Indonesia memperbolehlan kewarganegaraan ganda, harus dibuat aturan turunan. "Kalau pun mau diadopsi. Harus ada syarat-ayarat yang lebih ketat," tutur Politisi PAN itu.
Isu mengenai kewarganegaraan ganda mencuat usai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar kedapatan memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.