Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: 4 Juta Orang Terjerat Narkoba

Kompas.com - 16/08/2016, 23:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2015 mencapai 2,2 persen atau sekitar 4 juta orang di Indonesia yang terjerat dalam lingkaran narkoba.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi polemik di Indonesia. Gambaran angka penyalahgunaan narkoba semakin mengerikan. Narkoba mampu merenggut 40-50 nyawa generasi muda," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa.

Kerugian negara akibat penyalahgunaan narkoba tidak sedikit. Survei yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2014 menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 63,1 triliun akibat penyalahgunaan narkoba.

Karakteristik tindak pidana narkoba berbeda dengan tindak pidana lainnya, kejahatan ini termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pergerakannya bersifat nasional dan antarnegara (transnational crime).

"Dalam pengungkapannya mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, terutama di dalam pembuktiannya. Modus yang dilakukan sering menggunakan teknik yang licik dan pelaku selalu berupaya menghindar dari pengawasan petugas dengan berbagai cara yang kadang di luar akal sehat," kata Slamet.

Sindikat narkoba mempunyai jaringan yang sangat luas, baik ke atas maupun ke bawah. Hal ini diperparah dengan terbatasnya orang yang mau melaporkan adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya dengan alasan keselamatan.

Hal tersebut, dinilai Slamet, menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum di saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Banyak teknik penyidikan dan penyelidikan yang kerap digunakan untuk memburu para pelaku tindak kejahatan narkoba," kata Slamet.

Salah satunya dan sudah diatur oleh Undang-undang adalah controlled delivery (penyerahan dibawah pengawasan penegak hukum). Teknik ini diatur dalam pasal 27 huruf (j) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.

Sedangkan dalam pasal 79 menentukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 huruf (j) dilakukan oleh oenyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.

Tak hanya UU Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menerapkan teknik controlled delivery sebagai salah satu standard operating procedures (SOP) dalam melakukan penanganan tindak kejahatan narkoba, katanya.

"Aturan memberikan kewenangan dengan sistem seperti ini dimaksud agar petugas dilapangan mendapat perlindungan ketika menemukan kesulitan dalam menjalankannya tugasnya," kata Slamet.

Mengingat kebanyakan modus operandi dari penyelundupan narkoba adalah menggunakan kurir yang berpindah-pindah tangan dan system cells metode penyidikan yang diizinkan ini menjadi salah satu cara yang cukup efektif dan efisien dalam upaya memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba.

"Dengan begitu jaringan sindikat narkoba dapat dilibas hingga ketingkat penerima dan aktor intelektual," kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com