Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus menjelaskan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait tuduhan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012.

Pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi, Sabtu (13/8/2016), menuturkan, pemerintah perlu segera mengumumkan secara jelas terkait status kewarganegaraan Arcandra agar tidak membuat kekisruhan di ruang publik.

Ia menambahkan, hukum di Indonesia hanya memperbolehkan individu memiliki satu kewarganegaraan.

”Kalau info tersebut benar, Arcandra harus memilih kewarganegaraannya,” ujar dia.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

(Baca: Arcandra: Beri Saya Ruang untuk Bekerja...)

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Masih bisa jadi menteri

Namun, menurut Refly, jika status Arcandra telah menerima warga negara asing (WNA), misalnya Amerika Serikat, bukan berarti ia tidak bisa melanjutkan kariernya sebagai Menteri ESDM.

”Kalau isu tersebut benar dan terkonfirmasi dengan informasi dari pemerintah, Presiden Jokowi tetap bisa menjadikan Arcandra sebagai menteri,” paparnya.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Jalan keluarnya, kata Refly, dengan memberhentikannya sementara, lalu mempercepat pengurusan Arcandra untuk kembali jadi WNI. Dengan demikian, dia dapat diangkat kembali sebagai salah satu anggota kabinet.

”Ini langkah alternatif karena pemilihan menteri adalah hak prerogatif Presiden,” ujar Refly.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, yang membidangi masalah pertahanan, intelijen, dan luar negeri, juga berharap pemerintah segera menjelaskan tuduhan tersebut karena reputasi dan integritas pemerintah dipertaruhkan.

Bahkan, Kabinet Kerja yang belum sebulan umurnya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara dapat terusik soliditasnya.

”Penjelasan pemerintah tentu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM yang berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di AS sudah selesai meneliti dan memverifikasi status kewarganegaraan Arcandra di AS,” ujar Hasanuddin.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR yang menangani sektor ESDM, Ramson Siagian. Menurut dia, meskipun ada penjelasan dari Konsulat Jenderal RI Houston bahwa Arcandra masih berstatus WNI dan memiliki paspor Indonesia, Arcandra harus menjelaskan kepada publik.

Masih dibahas

Sebelumnya, sejak Sabtu pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.

Namun, saat ditanya pers seusai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Arcandra menepis tuduhan itu.

”Lihat muka saya apa? Orang (dari) Padang begini,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M Teguh Pamuji juga membantah.

”Tidak benar itu (tuduhannya),” ujar Teguh. Meski demikian, saat berpidato pada upacara serah terima jabatan di kantor Kementerian ESDM, Arcandra mengakui sudah 20 tahun tinggal di AS.

Hingga Sabtu malam, Presiden Jokowi belum memberikan penjelasan meski memimpin rapat dengan sejumlah menteri, di antaranya hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Demikian juga meskipun malam harinya diadakan rapat di rumah salah seorang menteri di Kompleks Menteri, penjelasan resmi terkait status Arcandra belum ada.

Wapres Kalla yang dihubungi Kompas membenarkan adanya tuduhan yang ditujukan kepada Arcandra sehingga pemerintah membahasnya. Namun, ia meminta agar menunggu penjelasan pemerintah.

Terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM, Badan Intelijen Negara juga sedang memantau.

”Sedang kami dalami saksama,” kata Deputi VI Bidang Komunikasi BIN Bambang Dwiyono. Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan BIN Dradjat Wibowo juga mengatakan hal senada. ”Kepala BIN Sutiyoso sudah memerintahkan BIN menyampaikan laporan intelijen dalam waktu singkat,” katanya. (SON/SAN/APO/ONG/HAR)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Agustus 2016, di halaman 1 dengan judul "Reputasi Presiden Jadi Taruhan".

Kompas TV Mensesneg: Menteri ESDM Punya Paspor Indonesia

a

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com