JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati menyayangkan periatiwa kekerasan terhadap guru yang terjadi di SMK 2 Makassar.
Reni pun meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap guru.
Adapun pihak yang diminta segera bertindak adalah Menteri Pendidikan, Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), organisasi profesi guru, dan pemangku kepentingan lain.
"Saya mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Reni dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016).
Menurut Reni, langkah tersebut diperlukan untuk menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap guru. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru.
"Ini juga bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali," kata anggota Komisi X DPR itu.
Reni pun mengaku mendapatkan keluhan dari para guru atas fenomena kriminalisasi atau aksi kekerasan fisik yang menimpa guru.
Ia menegaskan hal ini tak dapat dianggap sepele karena akan berimbas pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Di samping itu, tentu peristiwa tersebut akan merepotkan dan menyita waktu para guru karena turut serta melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban," tutur Reni.
Sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh Adnan Achmad (43), seorang orangtua siswa, saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
(Baca: Anak Dihukum karena Tak Bikin Tugas, Orangtua Pukul Pak Guru)
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.
Penganiayaan ini terjadi setelah A, anak Adnan, ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas, serta tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku. Dahrul lalu menyuruhnya keluar dari ruang kelas.
A pun lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.
"Orangtuanya datang ke sekolah gara-gara anaknya dipukul dan disuruh keluar kelas. Namun terjadi cekcok hingga guru tersebut dipukul di bagian wajah," kata Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Azis Yunus.
(Baca juga: Pukul Guru, Orangtua dan Anaknya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.