JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Salah satu anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, dalam pertemuan itu juga disinggung polemik pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar terkait kesaksian Freddy Budiman.
"Sedikit, tapi beliau (Presiden) endorse untuk diam," ujar Sidarto seusai pertemuan itu.
Namun, Sidarto berpendapat, tak seharusnya Haris Azhar menyimpan cerita Freddy Budiman sekian lama dan baru membukanya setelah Freddy dieksekusi mati.
"Itu peristiwa 2012 kan? Selama ini terpendam. Ini saatnya dibongkar sajalah," ujar Sidarto.
Ia juga mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi yang lebih mendorong masing-masing institusi untuk menginvestigasi dan membuktikan cerita Freddy kepada Haris.
"Tekad beliau kan mana ada kompromi soal narkoba. Soal begitu enggak ada kompromilah beliau," ujar dia.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, serta Bea dan Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanya sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.
Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan dari penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Seusai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan oleh polisi, TNI, dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016).
Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.