Oleh: Thomas Sunaryo
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar, yang menulis testimoni gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman, soal perilaku aparat, dituding mencemarkan nama baik dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh TNI, BNN, dan Polri.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian buru-buru menyimpulkan bahwa pengakuan Freddy yang ditulis Haris sulit dibuktikan.
Testimoni Freddy, seperti ditulis Haris, memang mengerikan. Di sana antara lain disebutkan bahwa total uang senilai Rp 450 miliar digelontorkan ke aparat Badan Narkotika Nasional dan Rp 90 miliar ke personel Kepolisian Negara RI agar bisnis terkutuknya tak diganggu.
Freddy juga mengaku pernah didampingi jenderal TNI berbintang dua saat membawa narkoba lewat darat dari Medan ke Jakarta.
Tak hanya di Indonesia
Tak heran jika publik mempertanyakan mengapa TNI, BNN, dan Polri begitu cepat membawa persoalan Haris ke jalur hukum karena sulit dibuktikan.
Sangat tidak patut jika resistensi yang justru dikedepankan sebelum terlihat adanya tindakan serius untuk menindaklanjuti pengakuan Freddy Budiman, yang pada akhirnya dapat menyebabkan ketakutan bagi masyarakat yang hendak berkontribusi memerangi peredaran narkoba.
Dalam upaya memperbaiki citra kepolisian di Amerika Serikat, Jerome Skolnik (1971) memberikan empat hal dalam lingkungan tugas polisi, yang melemahkan konsepsi hukuman sebagai tujuan primer dari tindakan polisi.
Pertama, psikologi sosial dari kerja polisi, yakni hubungan antara lingkungan tugas dengan kepribadian kerja dan kedaulatan hukum.
Kedua, taruhan polisi dalam mempertahankan kedudukan otoritasnya, terutama terkait kepentingannya dalam menopang pola-pola penegakan hukum yang telah diterima.
Ketiga, sosialisasi polisi, terutama pengaruhnya atas bias administrasi polisi.
Keempat, kesempatan polisi untuk bertindak secara tidak konsisten dengan kedaulatan hukum akibat penglihatan yang kurang baik atas sebagian kelakuannya.
Selanjutnya dikatakan, jika polisi senantiasa mengembangkan suatu konsepsi hukum, bukan profesional manajerial, mereka hanya melakukannya jika lingkungannya menuntut kepatuhan dan menyediakan ganjaran atas kepatuhan itu semata-mata dengan melihat polisi hanya bertanggung jawab dalam menghadapi kriminalitas.
Fungsi polisi dalam suatu milieu cenderung secara normatif ataupun substantif mendukung gagasan efisiensi administratif, yang telah jadi ciri profesionalisme polisi.