Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto: Tak Terpengaruh Koalisi Lain, Kami Yakin Ahok Pasti Menang

Kompas.com - 08/08/2016, 19:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Setya Novanto mengatakan Golkar, Nasdem, dan Hanura tak gentar jika nantinya muncul koalisi besar yang menandingi Basuki Tjahaja Purnama di Pilgub DKI 2017.

Pernyataan Novanto menanggapi terbentuknya Koalisi Kekeluargaan yang dibangun oleh tujuh kepengurusan partai di tingkat Provinsi. Ketujuh partai itu adalah PDI-P, PPP, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

"Golkar, Nasdem, dan Hanura tak gentar dalam mengusung Ahok (Basuki) di Pilgub DKI meskipun ada koalisi dengan jumlah partai yang lebih banyak, kami tetap solid," ujar Novanto dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Senin (8/8/2016).

(Baca: Hanura: Koalisi Besar Penantang Ahok Bikin Pilkada DKI Lebih Seru)

Menurut Novanto, munculnya koalisi baru yang akan menandingi Basuki justru akan menambah semangat dalam berkontestasi di Pilgub DKI 2017 mendatang.

Novanto menambahkan meski nantinya PDI-P mengusung lawan terkuat Basuki, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Golkar beserta Hanura dan Nasdem tetap solid mendukung Basuki.

"Kami tak akan terpengaruh koalisi lain, Kami yakin Ahok pasti menang," lanjut Novant.

Kompas TV Ahok: Mau Kumpulin Semua Partai Gue Gak Takut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com