Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Pengganti Nurhadi Harus Penuhi Sejumlah Kriteria

Kompas.com - 03/08/2016, 17:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah mengatakan sekretaris Mahkamah Agung mengemban tugas yang sangat luas dan strategis.

Pasalnya, hampir semua keputusan terkait organisasi, administrasi, dan finansial MA diusulkan sekretaris.

"Dia adalah sebagai CEO di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Liza di kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Untuk itu, perlu ada kriteria yang menjadi dasar penilaian bagi seseorang untuk bisa diangkat menjadi sekretaris MA.

(Baca: Seleksi Sekretaris MA Diusulkan Libatkan Pansel)

Menurut Liza, calon sekretaris MA harus memahami cara kerja para mafia peradilan.

"Peran dari sekretaris MA sangat besar dan perannya itu adalah dibidang koordinasi dan mangerial, jadi memang sangat dibutuhkan satu sosok yang memahami bisnis proses di peradilan," kata dia.

Selain itu, sekretaris MA juga harus mempunyai kemampuan manajerial mumpuni. Penilaian kedua ini berkaitan dengan poin pertama.

Liza melanjutkan, calon sekretaris MA juga harus memiliki memiliki rekam jejak yang bersih. Kriteria ini berkaca pada pemilihan sekretaris MA sebelumnya: Nurhadi.

"Bila mengikuti rekam jejak (pemilihan) sebelumnya, dari awal itu sudah dikatakan bahwa Nurhadi ini sudah memiliki rekam jejak yang buruk. Tetapi entah kenapa MA menjadikannya sekretaris," kata dia.

Ia menambahkan, calon skeretaris MA juga harus memenuhi kewajiban pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Kekayaan itu profilnya harus wajar," kata dia.

Untuk memilih sekretaris, MA harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(Baca: Pengajuan Pensiun Dini Sekretaris MA Nurhadi Memenuhi Syarat Administrasi)

"MA harusnya bisa dong melihat mana laporan harta kekayaan yg sesuai dengan si calon ini," kata dia.

Liza Farihah, juga menyarankan proses seleksi calon Sekretaris Mahakamah Agung (MA) dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari eksternal dan internal MA.

Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. 

Nurhadi sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap di MA. 

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com