Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahok soal Diskresi dan Asal-usul Angka 15 Persen

Kompas.com - 26/07/2016, 05:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal penggunaan hak diskresi dan asal-usul ditentukannya besaran nilai 15 persen tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.

Hal itu dipaparkan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap terkait Raperda reklamasi.

Ahok menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahok mengatakan, tambahan kontribusi tersebut berasal dari dua aturan, yakni yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.

Meski demikian, menurut Ahok, dalam perjanjian pada tahun 1997 tersebut belum ada ketetapan besaran nilai kontribusi tambahan.

Tidak adanya besaran nilai dikhawatirkan dapat menimbukan kerugian bagi Pemda, maupun ketidakpastian bagi pengembang reklamasi.

"Saya punya hak ketika peraturan ada yang tidak jelas, yang akan membahayakan Pemda atau memberikan ketidakpastian bagi investor. Saya bisa diskresi, tapi tidak bisa asal ngomong, harus ada kajian," kata Ahok kepada jaksa di Pengadilan Tipikor.

Menurut Ahok, dibutuhkan diskresi untuk menentukan nilai kontribusi tambahan. Namun, penentuan angka tersebut memerlukan kajian.

Adapun, kajian untuk menentukan angka 15 persen dilakukan oleh tim dari Pemprov DKI Jakarta dan ahli dari pihak eksternal.

Ahok mengatakan, alasan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bahwa tidak ada payung hukum untuk menentukan angka 15 persen, hanya untuk memutarbalikan fakta.

Ia menyamakan penentuan angka 15 persen tambahan kontribusi tambahan tersebut dengan penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Besaran nilai harus dihitung dengan melibatkan tim ahli, penghitungan zonasi, survei, dan memantau harga pasar.

"Ketika menentukan PBB tahun ini sekian, perlu tanda tangan gubernur, tapi yang menentukan angka bukan gubernur, harus berdasarkan kajian. Sama seperti kenapa menentukan pajak kendaraan bermotor 10 persen, dasarnya apa? Kalau saya, saya akan tanyakan. Begitu, Pak Jaksa," kata Ahok.

Kompas TV Kontribusi 15% Beri 48 Triliun/Tahun untuk DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com