Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Kecenderungan Vonis terhadap Koruptor Semakin Ringan

Kompas.com - 23/07/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa secara umum, vonis untuk koruptor yang diputuskan pengadilan mengkhawatirkan dan cenderung semakin ringan.

Data vonis korupsi semester satu tahun 2016 menunjukan, dari total 384 terdakwa, 275 atau 71,6 persen di antaranya mendapatkan vonis ringan, yaitu satu sampai empat tahun penjara. Sedangkan 46 terdakwa divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 7 divonis berat, dan 19 lainnya tak teridentifikasi.

"Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," kata Peneliti ICW Aradila Caesar di Kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2016).

Tren vonis ringan terjadi dalam lima tahun terakhir. Pada 2012 tercatat pengadilan menjatuhkan vonis ringan terhadap 99 terdakwa, tahun 2013 sebanyak 93 terdakwa, 2014 ada 195 terdakwa, dan 2015 sebanyak 163 terdakwa.

ICW mencatat, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 angka rata-ratanya menjadi 2 tahun 8 bulan, tahun 2015 turun lagi 2 tahun 2 bulan, dan semester I tahun 2016 menjadi 2 tahun 1 bulan.

Aradila menambahkan, ada rentang hukuman ancaman pidana maksimum-minimum pada Pasal 2, Pasal 3 dan pasal-pasal lain di Undang-Undang Tipikor yang tidak digunakan hakim. Seringkali, tambah dia, hakim atau jaksa tidak punya standar yang jelas dalam melakukan penuntutan dan memvonis seseorang.

"Apa ukuran seseorang dijatuhi hukuman dua tahun, satu tahun juga tidak jelas. Ada ketidaksamaan pandangan di situ. Apakah harus divonis seberat-beratnya? Tampaknya pengadilan tidak punya pandangan seperti itu. Pandangan yang bisa dibaca adalah pengadilan ingin memvonis seringan-ringannya terhadap terdakwa kasus korupsi," kata Aradila.

Putusan ringan dinilai tidak akan menjerakan terdakwa apalagi mereka masih akan mungkin untuk mendaparkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Peneliti ICW lainnya, Lalola Easter, mengkhawatirkan hal tersebut dapat mengakibatkan seorang terdakwa dapat menjalankan hukumannya tidak sampai setengah vonis hakim. Dalam setahun, remisi bisa didapatkan lebih dari sekali. Misalnya pada Hari Raya Lebaran dan hari kemerdekaan.

"Diharapkan adanya batas pemberian remisi hanya pada justice collaborator, sehingga perkara korupsi pun bisa terungkap lebih cepat," kata dia.

ICW telah melakukan pemantauan pada Januari hingga Juni 2016 terhadap 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Perkara yang dipantau berasal dari Pengadilan Tipikor (243 perkara), Pengadilan Tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK (15 perkara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com