JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga dokter sebagai tersangka kasus vaksin palsu.
Mereka adalah HUD yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Ibu Anak Sayang Bunda, AR yaitu dokter di Klinik Pratama Adipraja, dan dokter di Rumah Sakit Harapan Bunda berinisial I.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, dokter yang paling lama menjalankan praktiknya dengan memberikan vaksin palsu kepada pasien yaitu Dokter HUD.
"Sejak 2010, dokter HUD paling lama dari ketiganya," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Sementara, untuk dua dokter lainnya, Agung tidak tahu persis sejak kapan mereka melakukan tindakan tersebut.
Penyidik masih akan menggali keterangan dari para saksi, tak hanya dari pengakuan para tersangka.
Agung mengatakan, HUD memesan vaksin palsu dari CV Azka Medika.
Padahal, HUD mengetahui bahwa toko tersebut bukan distributor resmi dan vaksin yang dijual palsu.
CV Azka Medika diketahui banyak menyalurkan vaksin palsu ke beberapa rumah sakit, termasuk ke rumah sakit di mana HUD bekerja.
"Kemudian dokter H cukup banyak memesan dan mengizinkan juga sales Azka Medika untuk kemudian digunakan yang bersangkutan," kata Agung.
Ketiga dokter tersebut dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 197,198, dan 199 serta Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 162.
Penyidik, kata Agung, masih mendalami dugaan pencucian uang terhadap ketiga dokter tersebut.
Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan 23 tersangka terkait vaksin palsu. Tidak hanya dokter, mereka yang terlibat juga termasuk bidan, pemilik apotek, perawat, distributor, hingga produsen vaksin palsu.
Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi.
Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi dan 3 RS di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.