Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy Izinkan PNS Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Kompas.com - 14/07/2016, 17:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama bersekolah pada Senin (18/7/2016) pekan depan.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB tertanggal 14 Juli 2016.

Yuddy menilai, hari pertama masuk sekolah merupakan momentum bagi orangtua, siswa, dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan.

"Kegiatan ini penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orangtua, untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah," tutur Yuddy dalam surat edarannya, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (17/4/2016).

Namun, Yuddy mengingatkan, pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebelumnya harus melapor kepada atasan masing-masing.

(Baca: Mendikbud: Antar Anak Hari Pertama Sekolah Jadi Hari Bersejarah)

"Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud," kata Yuddy.

Tak lupa, dalam suratnya, Yuddy juga meminta kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

Surat edaran Menpan-RB ini sudah dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan lembaga non-struktural, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4/2016 dan Surat Mendikbud No 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN pada hari pertama masuk sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com