Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Beri Dua Catatan Terkait RUU Tax Amnesty

Kompas.com - 28/06/2016, 11:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menyatakan, pada intinya, PDI-P menyetujui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty.

Namun, PDI-P memberikan dua catatan yakni terkait tarif dan posisi Tax Amnesty terhadap APBN-P 2016.

"Soal tarif, dalam hal repatriasi dana dari luar negeri ke Indonesia sebesar 2%, 3%, dan 5% untuk periode yang sudah ditetapkan. Yang kami enggak sepakat adalah tarif deklarasi dalam negeri karena disamakan dengan repatriasi, itu terlalu kecil," ujar Hendrawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Hendrawan menyatakan, PDI-P sejak awal mengusulkan tarif yang lebih mahal untuk deklarasi dalam negeri yaitu sebesar 10 hingga 15 persen.

"Ya harus dibedakan dong, dan harus lebih mahal. Deklarasi dalam negeri itu kan dilakukan oleh orang yang sudah lama tidak bayar pajak, padahal kekayaannya ada semua di dalam negeri, ya hukumannya jelas harus lebih berat," ujar anggota Komisi XI DPR itu.

Hendrawan menambahkan, PDI-P juga mengusulkan kepada pemerintah agar hasil dari tax amnesty tidak dimasukkan sebagai sumber pendapatan utama dalam APBN-P 2016.

"Sebab kalau dimasukkan ke dalam APBN-P 2016, kami khawatir ada problem fiskal, sebab pemerintah sendiri belum bisa memastikan siapa saja yang akan melakukan repatriasi dan deklarasi," ujar Hendrawan.

"Ya meskipun usulan kami nantinya tidak dipenuhi, setidaknya itu catatan yang kami berikan ke pemerintah. Tapi sejauh ini usulan kami supaya tidak menjadi sumber pendapatan utama sudah direspons pemerintah," lanjut dia.

Menurut Hendrawan, pemerintah tetap akan memasukkan hasil perolehan dari tax amnesty.

Pemerintah mengaku telah menyiapkan skenario lain jika target dari tax amnesty tak tercapai.

"Ya dengan pengakuan pemerintah yang sudah menyiapkan strategi lain jika target tax amnesty tidak tercapai, yakni dengan skenario lain. Kami belum tahu apa itu, tapi yang jelas itu kami hargai sebagai bentuk respons catatan dari kami," ujar Hendrawan.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com