Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap di Kementerian PUPR, Mulai dari Uang Lembur hingga Biaya Nikah

Kompas.com - 23/06/2016, 10:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ternyata tidak hanya melibatkan anggota Komisi V DPR. Melalui fakta persidangan, terungkap bahwa dana suap mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Salah satunya ialah saat beberapa pejabat Kementerian PUPR bersaksi di persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Berbagai bentuk suap disamarkan, mulai dari uang lembur, biaya makan, hingga sumbangan pernikahan anak.

Pengakuan beberapa pejabat PUPR berawal dari pertanyaan salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim mendapatkan keterangan dalam persidangan sebelumnya bahwa kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Maluku harus membayarkan sejumlah uang bagi pejabat di kementerian.

"Ini sudah terungkap dalam sidang kemarin, untuk suksesi Kepala Balai banyak permintaan kepada kontraktor, katanya untuk pejabat di PUPR, buat ulang tahun dan macam-macam diminta. Kalau tidak, kontraktor takut tidak diberi pekerjaan?" kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Sumbangan pernikahan

Salah satu saksi, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, mengakui pernah menerima uang sebesar 10.000 dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Benar, awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang 10.000 dollar AS," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, saat uang tersebut diberikan, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku.

Taufik menilai, pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya. Meski demikian, menurut Taufik, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran tak lama setelah Damayanti ditangkap petugas KPK.

(Baca: Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang 10.000 Dollar AS)

Ia juga melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal ini, saya anggap itu pribadi, tetapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik.

Uang makan dan uang lembur

Saksi lainnya yang mengaku menerima uang adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin. Ia mengakui menerima uang sebesar 5.000 dollar AS dari Amran HI Mustary.

"Kami tanyakan itu uang apa, kata dia (Amran) itu hanya uang operasional untuk lembur," ujar Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasanudin mengatakan, uang tersebut diserahkan Amran di ruang kerjanya di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, Amran menyampaikan program usulan dari Gubernur Maluku.

(Baca: Sekjen PUPR Kembalikan Uang 10.000 Dollar AS karena Panik Ada OTT KPK)

Uang tersebut dibungkus dengan map dan diletakkan oleh Amran di atas meja. Hasanudin mengaku sempat menolak pemberian tersebut, tetapi Amran tetap meninggalkan uang tersebut di atas meja.

Hasanudin kemudian menyuruh stafnya untuk mengambil uang tersebut, kemudian membagikannya kepada semua staf sebagai uang lembur dan biaya makan para pegawai.

Hasanudin mengakui bahwa uang tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena bertentangan dengan aturan. Meski demikian, ia tetap membagikan uang tersebut kepada para staf.

"Sebenarnya tidak boleh, tetapi kami teruskan sebagai amanah," kata Hasanudin.

Menurut dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran. Para staf pada akhirnya mengumpulkan uang dan mengembalikan kepada Amran melalui dirinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com