Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Transkrip Pembicaraan soal Pegawai MA yang Mengatur Perkara

Kompas.com - 20/06/2016, 16:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari fakta yang dibuka dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Dalam persidangan keduanya, terungkap bahwa dua orang pegawai Mahkamah Agung mengatur perkara dan memilih komposisi hakim.

"Kami lihat situasi saja, kami pelajari isi BBM itu. Semua alat bukti di sidang kita pelajari itu semua," ujar jaksa dari KPK, Ahmad Burhanudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dua pegawai MA yang dimaksud ialah pegawai panitera muda pidana khusus di MA, Kosidah, dan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)

KPK akan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak yang lebih tinggi di MA yang terkait dengan suap pengaturan perkara. Saat persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah.

Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberapa di antaranya ialah perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.

Mengenai salah satu perkara yang berasal dari Mataram, Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perdata dalam perkara tersebut. Adapun perkara yang dimaksud adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Kemudian, dalam percakapan lainnya, Andri meminta agar beberapa perkara diputus oleh majelis hakim yang diinginkan.

Tak hanya itu, keduanya juga membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut. Saat ini, Kosidah telah diberhentikan oleh MA. Badan Pengawasan MA menilai Kosidah terkait dengan perkara suap yang melibatkan Andri.

Sementara itu, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa. Penundaan itu agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Menurut Burhanudin, berkas penuntutan perkara Andri telah diserahkan kepada hakim. Fakta persidangan dalam transkrip tersebut rencananya akan dijadikan bukti.

"Tunggu sidangnya Pak Andri, jadi langsung tahu sendiri bukti apa yang akan kami hadirkan," kata Burhanudin.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com