Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah

Kompas.com - 18/06/2016, 10:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat investasi.

Langkah itu dipandang tepat untuk mensinkronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Menurut anggota Komisi II DPR, Mukhammad Misbakhun, pemerintah pusat selama ini terus berupaya menarik investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Salah satu hal yang ditawarkan pemerintah yaitu kemudahan dalam proses investasi.

"Makanya di BKPM dibenahi. Dari awalnya dua minggu jadi tiga hari. Tiga jam jadi satu jam. Nah ini di pusat beres di daerah belum beres," kata Misbakhun, Jumat (17/6/2016).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebelumnya menyatakan jika proses penghapusan perda tak bisa dilakukan serta merta begitu saja. Perlu ada proses uji materi sebelum perda itu dihapus.

Menurut Misbakhun, memang sebuah perda lahir berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Tapi yang jadi keinginan pemerintah pusat itu kan sederhana, jangan sampai mempersulit proses investasi," kata Misbakhun.

"Jangan sampai pemerintah jualannya ke luar negeri jualan investasi bisa tiga jam di daerah tidak (sinkron). Harus sinkron," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mendukung langkah pemerintah menghapus perda yang dianggap menghambat investasi.

Namun, di sisi lain pemerintah diminta menyiapkan langkah taktis, untuk menghindari terjadinya liberalisasi pasar yang tidak terkontrol di pasar lokal.

Langkah itu dapat berupa penerbitan peraturan yang melindungi potensi pelaku ekonomi lokal.

"Perlindungan atas potensi dan pengembangan pasar lokal sangat penting untuk diperhatikan sekarang-sekarang ini menuju berjalannya pasar bebas," kata dia.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menerbitkan aturan sementara guna mengisi kekosongan aturan karena dihapuskannya beberapa perda menyangkut investasi. Peraturan tersebut dapat berupa PP atau Permen.

"Selama bisa mengakomodir semua kementerian dan lembaga supaya dapat tercapai tujuan menarik investasinya. Karena dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah," ujarnya.

Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.

Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan perda bermasalah tersebut.

Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com