JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dianggap telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Selain itu, hakim mewajibkan Sigit membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita. Jika belum cukup, akan dipidana penjara selama enam bulan.
(Baca: Dua Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 2,7 Miliar dari Gatot Pujo)
Terhadap Chaidir, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan, Chaidir disebut telah menerima uang suap sebesar Rp 2,4 miliar dari Gatot. Sementara itu, Sigit menerima Rp 395 juta.
Chaidir telah mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta dari seluruhnya yang diterima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Sigit telah mengembalikan semua uang yang diterima.
Menurut jaksa, uang pemberian Gatot tersebut diberikan agar kedua terdakwa memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Kedua anggota Dewan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.