Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari Gatot Pujo, Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 08:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Keduanya terbukti menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai Ajib berterus terang, mau mengembalikan uang, dan belum pernah dihukum. Selain pidana penjara, Ajib juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Saleh Bangun diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 712,9 juta. Apabila tidak dibayar, hartanya akan disita dan diganti kurungan satu tahun.

(Baca: Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara)

Dalam dakwaan, Ajib menerima pemberian dari Gatot sebesar Rp 1.195.000.000.

Menurut jaksa, uang itu dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014, dan persetujuan perubahan APBD 2015.

Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015. Sementara itu, Saleh terbukti menerima uang dari Gatot, yang seluruhnya berjumlah Rp 2,7 miliar.

(Baca: Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar dari Gatot Pujo)

Uang tersebut diberikan agar Saleh memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.

Dari penerimaan tersebut, Saleh telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 2.045.001.000.

Atas perbuatan itu, Ajib dan Saleh dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumut Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com