Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR Versi Menteri PP dan PA

Kompas.com - 14/06/2016, 16:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah belum menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, perppu itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo lebih dari dua pekan lalu. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yambise, belum dilimpahkannya perppu itu lantaran pemerintah masih membahas hal-hal teknis terkait substansi.

(Baca: Dua Pekan Diumumkan, Perppu Kebiri Belum Diterima DPR)

"Salah satunya, nanti yang bertanggung jawab atas perppu ini dari kementerian apa," ujar Yohana saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Selain itu, dibahas pula urgensi aturan turunan terkait hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu. Misalnya, penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur soal kebiri kimia, pemasangan chip, ataupun rehabilitasi. 

Di samping itu, pemerintah masih membahas lembaga mana yang berwenang mengeksekusi hukuman pidana yang tertuang di dalam perppu itu.

Seperti diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tegas menyatakan menolak dilibatkan mengeksekusi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Eksekusinya itu yang masih kami pikirkan, mekanisme masih kami bicarakan. Ini masih digodok kementerian," ujar Yohana.

Perppu tentang Perlindungan Anak diterbitkan pemerintah untuk merespons maraknya perkara kejahatan seksual terhadap anak. Perppu itu mengatur hukuman bagi pelaku, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, kebiri kimia, pemasangan chip, hingga pengumuman identitas pelaku di hadapan publik.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, perppu itu kemungkinan baru akan dikirimkan pada pekan ini. (Baca: Ini Alasan Istana Belum Kirim Perppu Kebiri ke DPR)

"Kemungkinan paling lambat Kamis pekan ini," kata Johan saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Johan beralasan pemerintah tidak berniat menunda-nunda pengiriman perppu. Hanya saja, memang ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum perppu dikirim.

"Kan proses dulu di Setneg, mungkin proses administrasi sebelum diserahkan ke DPR," ujarnya.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com