JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais menilai perlunya tim pengawas untuk mengawasi Densus 88 dan penegak hukum lainnya dalam menindak pelaku tindak pidana terorisme.
Ia mengatakan, tindak pidana terorisme tergolong jenis kejahatan luar biasa.
"Referensinya bisa pakai UU Intelijen Negara," kata Hanafi, seusai rapat dengar pendapat Pansus RUU Antiterorisme, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurutnya, tim pengawas tersebut bisa terdiri dari perwakilan-perwakilan 10 fraksi di DPR. Namun, tak menutup kemungkinan juga ada pihak luar untuk melengkapi fungsi pengawasan tersebut.
"Bisa libatkan ormas atau lembaga auditor keuangan di luar DPR. Yang jelas ada tim pengawas," kata Politisi Partai Amanat Nasional itu.
Pansus RUU Terorisme kembali mengundang sejumlah perwakilan lembaga untuk meminta masukan terkait penyusunan dan perumusan RUU Terorisme. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Komnas HAM, Imparsial, Setara Institute, Tim Pembela Muslim, PBNU, dan Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami).
Usulan mengenai tim pengawas juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah.
Menurut dia, diperlukan badan yang berwenang mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.
"Perlu ada badan pengawas tapi bisa juga memanfaatkan badan yang ada. Apakah Kompolnas, atau badan lainnya sehingga bisa dimaksimalkan," ujar Roichatul.
Selain Komnas HAM, Setara Institute juga mengusulkan perlunya dibentuk sebuah tim pengawas untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.