JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Selain pidana penjara, Kamaluddin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Supeno, di Pengadilan Tipikor.
Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut hakim untuk memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Kamaluddin membayar ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian uang ditujukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 2014.
Beberapa di antaranya, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015.
Kemudian, agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.