Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan

Kompas.com - 31/05/2016, 20:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung.

Seluruh fraksi di DPR setuju untuk membawa proses pembahasan ini ke tahap dua di rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan.

Kendati setuju, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan, terutama terhadap syarat dukungan yang harus dikantongi pasangan calon kepala daerah apabila ingin maju dalam pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.

Saat penyampaian pandangan mini fraksi di Komisi II, Selasa (31/5/2016), tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.

Usulan itu diberikan Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

"Syarat diturunkan dimaksudkan agar parpol mempunyai kesempatan yang lebih luas dan banyak pilihan untuk menentukan kepala daerah," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono.

Sementara itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa tingginya syarat dukungan yang harus dipenuhi, menyebabkan banyak calon yang akhirnya harus memutuskan maju melalui jalur calon perseorangan.

Adapun sesuai dengan bunyi Pasal 41, syarat dukungan yang harus diraih calon perseorangan yakni antara 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

"PKS menilai bahwa salah satu fenomena yang terjadi di pilkada kita adalah calon tunggal. Untuk menghindari banyaknya calon tunggal, yakni apabila syarat dukungan parpol diturunkan," kata dia.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpendapat, bahwa persentase syarat dukungan itu harus dipertahankan untuk mempertahankan kualitas demokrasi dan partai politik.

Argumentasi PDI-P sejalan dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah selama ini yang ingin mempertahankan syarat dukungan.

"Bagi PDI Perjuangan itu cukup ideal," kata dia.

Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim menilai, syarat itu perlu dipertahankan untuk menjamin diusungnya calon kepala daerah yang berkualitas.

Kendati demikian, PPP juga memahami bahwa syarat itu berimplikasi terhadap sedikitnya calon yang dapat mencalonkan diri.

Anggota Fraksi PAN, Amran mengatakan, persentase dukungan yang sebelumnya telah digunakan saat Pilkada Serentak 2015 adalah persentase terbaik, baik itu yang digunakan untuk calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, maupun calon yang maju melalui kalur independen.

Kompas TV Soal RUU Pilkada, Pemerintah Belum Kompak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com