JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keduanya dianggap telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dalam dakwaan, Chaidir disebut telah menerima uang suap sebesar Rp 2,4 miliar dari Gatot. Sementara, Sigit menerima Rp 395 juta.
(Baca: Jaksa: Mantan Pimpinan DPRD Sumut Disuap Rp 1,4 Miliar oleh Gatot Pujo)
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Chaidir dituntut membayar Rp 2,3 miliar, sementara Sigit dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai Chaidir hanya mengakui sebagian uang yang ia terima, sementara Sigit tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara itu, sebagai bahan pertimbangan yang meringankan, Chaidir telah mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta dari seluruhnya yang diterima Rp 2,4 miliar. Sementara Sigit, telah mengembalikan semua uang yang diterima.
(Baca: KPK Tahan Empat Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Terkait Suap APBD)
Menurut Jaksa, uang pemberian Gatot tersebut diberikan agar kedua terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Kedua anggota dewan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.