JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual pada anak, orangtua bisa dikenakan sanksi jika terbukti lalai menjaga anaknya.
"Dalam kasus Yn di Rejang Lebong, orangtua yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab karena mereka memiliki kewajiban untuk menjaga anaknya," kata Yohana usai Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (30/5/2016).
Lebih lanjut, Yohana mengatakan bahwa dalam kasus Yn orangtuanya dinilai lalai menjaga keamanan Yn yang selama dua minggu terus-menerus berada di perkebunan yang sepi.
"Sehingga jika terbukti orangtuanya ternyata lalai menjaga keselamatan Yn, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, orangtua bisa dikenakan hukuman kurungan penjara selama 3,5 tahun dan denda dengan sejumlah uang, saya enggak hapal," kata Yohana.
Dia pun mengatakan perlindungan anak yang paling utama justru berada di tingkat keluarga. Karena di situlah anak menghabiskan waktu paling banyak setiap harinya.
Kisah meninggalnya Yn, siswi SMP di Bengkulu, ini memang tragis. Korban ditemukan tewas di dalam jurang. Kondisi jenazah korban pun dalam keadaan membusuk.
Yn ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat.
Karena itu Yohana berencana meningkatkan peranan orangtua dalam perlindungan anak, khususnya dari kekerasan seksual.
"Hal itu pula yang akan kami bahas di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap Yohana.