JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada dua poin yang belum disepakati dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," kata Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016), seperti dikutip Antara.
Tjahjo menjelaskan, pertama, belum diputuskan apakah petahana cukup cuti ketika kampanye atau ketika pendaftaran.
Kedua, rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.
(baca: Anggota DPR Dinilai Perjuangkan Kepentingan Pribadi dalam Revisi UU Pilkada)
"Kalau tertangkap tangan langsung didiskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana?" ujarnya.
Tjahjo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkan diri di Pilkada.
Menurut dia, DPR tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.
(baca: Politisi PDI-P: Semua Fraksi Sepakat Anggota DPR Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada)
"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait aturan harus mundur tersebut, namun DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini.