Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg: Pelaku Kekerasan yang Timbulkan Korban, apalagi Anak-anak, Dihukum Mati Saja

Kompas.com - 28/05/2016, 14:00 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih akan mempertimbangkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) kebiri, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, hukuman kebiri yang diberlakukan tersebut hanya menimbulkan efek sementara kepada pelaku.

(Baca: PBNU Dukung Perppu Kebiri)

Ia berpendapat, pelaku kejahatan seksual yang menelan korban, khususnya korban anak-anak, lebih baik dihukum mati.

"Kekerasan seksual yang menimbulkan korban apalagi anak-anak lebih baik dihukum mati saja. Dibandingkan di hukum kebiri," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Kendati demikian, menurut dia, DPR sepakat akan semangat yang mendasari pemerintah dalam menerbitkan perppu tersebut.

Sebab, ia menilai, negara harus memberikan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual.

Meskipun demikian, Supratman mengingatkan kembali perlunya mempertimbangkan lagi hukuman tersebut dari segi efektivitasnya. Apalagi, kata dia, suntikan kebiri hanya berlaku sementara, yaitu per tiba bulan sekali.

Selain itu, pengebirian dinilainya dapat menimbulkan efek berupa sikap kewanita-wanitaan kepada orang yang dikebiri. Efek lainnya, pengebirian rawan menimbulkan rasa dendam.

"Selesai dikebiri hasrta kelaki-lakiannya akan kembali lagi. Karena itu, ternyata hukuman kebiri masih harus dipertimbangkan," ujar dia.

Menurut dia, DPR masih menunggu surat dari Presiden untuk dapat memproses perppu tersebut.

Setelah suratnya sampai, ia memastikan perppu akan langsung diproses di Badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kita lihat dulu akan dibahas di komisi berapa atau akan membuat panitia khusus (pansus). Nanti kita akan kaji kembali," kata dia.

(Baca juga: Hukuman Kebiri Dilakukan Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap)

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Perppu ini akan dikaji kembali di DPR setelah ditandatangani Presiden.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com