Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Meminta Polisi Bebaskan Mantan Pimpinan Gafatar

Kompas.com - 26/05/2016, 13:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meminta penyidik Kepolisian RI untuk membebaskan tiga orang kliennya yang saat ini ditahan.

Menurut penuturan salah satu kuasa hukum, Asfinawati, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian tidak beralasan dan tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang ada.

"Penahanan terhadap mereka bertiga seharusnya sungguh tidak perlu dan tindakan yang berlebihan karena tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu untuk ditahan," ujar Asfinawati saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Pada Rabu malam (25/5/2016), dua orang mantan anggotaGafatar) yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya dan satu orang penasehat spiritual, Ahmad Mosaddeq, ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka.

(Baca: Polri Tahan Tiga Pimpinan Gafatar)

Beberapa kali pemeriksaan sebelumnya juga telah mereka jalani dengan status sebagai saksi. Asfinawati mengatakan tidak ada alasan ketiga kliennya itu harus ditahan karena Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Asfinawati, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup atau ada kekhawatiran akan melarikan diri dan merusak barang bukti.

KUHAP juga mensyaratkan minimal dua alat bukti, namun pertanyaan dari kuasa hukum mengenai alat bukti tersebut tidak dapat dijelaskan oleh pihak kepolisian.

(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)

Oleh karena itu, ia pun menyatakan tim kuasa hukum meminta kepada pihak kepolisian segera melepaskan ketiga kliennya karena penahanan yang terjadi justru akan membuat publik memiliki persepsi ini lebih bermuatan politik ketimbang pertimbangan hukum.

"Kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Polri untuk segera membebaskan mereka dari tahanan demi hukum," kata Asfinawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com