Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Transparan dan Akuntabel Seleksi Hakim Tipikor

Kompas.com - 25/05/2016, 17:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah meminta Mahkamah Agung (MA) membuat perbaikan dalam proses perekrutan calon hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) guna memperkuat integritas hakim.

Menurut Liza, kasus dugaan suap yang menjerat 2 hakim tipikor Bengkulu menunjukkan sistem seleksi atau perekrutan perlu dibenahi.

Liza menjelaskan, saat melakukan proses perekrutan, sebaiknya MA mempublikasikan profil kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi hakim tipikor.

Setelah banyak calon yang mendaftar, maka kompetensi dan rekam jejak dari calon yang mendaftar harus diberitahukan kepada publik.

(baca: MA Berhentikan Sementara Dua Hakim dan Panitera Bengkulu)

Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen dan seleksi oleh MA harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat juga bisa ikut mengawasi bagaimana kompetensi seseorang yang akan menjadi hakim tipikor.

"MA harus mempublikasikan profil kompetensi. Dari awal harus jelas profil kompetensi yang dicari seperti apa. Begitu juga dengan kompetensi orang yang mendaftar. Kemudian proses rekrutmennya juga harus transparan dan akuntabel," ujar Liza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).

Liza juga menekankan pentingnya MA melakukan pembinaan secara berkala dan komprehensif ketika hakim tipikor sudah terpilih. Hal tersebut, kata Liza, menjadi salah satu solusi untuk menghadapi persoalan proses seleksi yang kurang baik.

(baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu)

"Jika bicara soal rekrutmen MA juga harus memperhatikan soal pembinaan. Karena rekrutmen yang kurang baik bisa diselesaikan dengan pembinaan. Misalnya diberi diklat yang berkala dalam meningkatkan intergritas dan kualitas hakim tipikor," ungkap Liza.

Ia menambahkan, mulai dari awal proses rekrutmen, MA dinilai tidak banyak mendapatkan hakim-hakim terbaik dalam hal pemberantasan korupsi.

Menurut dia, banyak calon hakim tipikor yang mendaftar tidak semuanya bisa memenuhi standar yang telah ditentukan.

(Baca: Suap Hakim di Bengkulu Terkait Kasus Korupsi di RSUD M Yunus)

"MA sendiri membutuhkan puluhan hakim tipikor dan standarnya jelas. Namun, sayangnya orang-orang yang mendaftar tidak semuanya bisa memenuhi standar yang ditentukan," katanya.

Liza menjelaskan, selain soal integritas, seorang hakim tipikor juga harus memenuhi standar kualitas. Sejauh pengamatannya, beberapa orang yang mendaftar sebagai hakim tipikor bermasalah dari segi kualitasnya.

Kualitas yang baik yang dimaksud Liza adalah soal penguasaan hukum acara maupun materiil dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi itu sendiri.

"Mereka paham tapi tidak bisa terlalu mendalam. Tidak bisa memenuhi standar yang ditetapkan. Tipikor kan tindak pidana khusus. Dalam seleksi seringkali sulit untuk mendapatkan hakim dengan kualitas dan keahlian khusus," kata Liza.

KPK sebelumnya menetapkan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang bernama Janner Purba. Janner juga tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi Bengkulu.

(baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu)

Tersangka lain adalah hakim tindak pidana korupsi ad hoc Toton, serta Panitera pengganti Badaruddin Amsori Bachsin alias Billly.

Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor. Total uang yang disangka diterima Rp 650 juta.

Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011.

Adapun dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut ialah Syafri dan Edi. Diduga, suap itu diberikan agar Syafri dan Edi divonis bebas. (Baca: Suap Hakim di Bengkulu Terkait Kasus Korupsi di RSUD M Yunus)

Selain tiga orang itu, KPK juga menjerat mantan Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

Kompas TV Hakim Ini Diduga Terima Suap Rp 650 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com