JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga peradilan disinyalir karena tidak efektifnya fungsi pengawasan internal Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menilai, hal itu dsebabkan jumlah sumber daya manusia pada badan pengawas yang terbatas.
"Masyarakat sering mengatakan pengawasan internal di MA tidak efektif. Itu benar tapi yang tidak pernah diketahui oleh masyarakat, secara organisasi jumlah Bawas MA tidak terlalu banyak," ujar Liza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).
Ia menyebutkan, Badan Pengawas MA terdiri dari 1 orang kepala lembaga pengawasan dan 4 inspektur wilayah untuk mengawasi seluruh lembaga peradilan di indonesia.
Kemudian ada hakim tinggi pengawas dan beberapa strukur fungsi lainnya.
Jika dijumlahkan, Badan Pengawas MA berisi tidak lebih dari 100 orang. Dengam jumlah yang tidak terlalu banyak, Bawas MA harus mengawasi 843 satuan kerja atau pengadilan, 8000 hakim beserta seluruh alat kelengkapan pengadilan seperti panitera, juru sita dan staf biasa.
"Bawas itu jumlahnya tidak lebih dari 100 orang. Mereka harus mengawasi begitu banyak satker. Tidak hanya hakim, tapi juga panitera, juru sita, juga pegawai biasa," kata dia.
Selain itu, menurut Liza, Bawas MA juga bertugas membuat laporan audit kinerja untuk diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta membuat tanggapan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan beban kerja sebanyak itu, fungsi pengawasan MA dinilai tidak berjalan dengan baik.
"Perbandingan antara SDM dan beban kerja Bawas itu tidak seimbang," kata Liza.
Oleh karena itu, Liza mengusulkan agar MA memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan dari ketua pengadilan.
Menurut dia, setiap ketua pengadilan mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan bisa lebih efektif membantu kerja-kerja Bawas MA.
"Sebaiknya fungsi pengawasan jangan hanya dibebankan ke pusat. Setiap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu ada ketuanya, jadi peran pengawasan dan pembinaan bisa diefektifkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.