JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, Bripka Seladi dapat menjadi contoh bagi para petugas pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Seladi dianggap memberikan contoh petugas kepolisian yang menghindari suap.
"Bripka Seladi dapat menjadi teladan bagi petugas pembuat SIM. Jika banyak yang meniru Seladi, maka tak ada lagi pungli saat pembuatan SIM," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Bripka Seladi dikenal publik setelah kisah hidup mengenai keteladanannya ditulis oleh media. Demi mendapatkan uang sampingan, Seladi menyambi pekerjaan menjadi pengumpul sampah.
Selain bisa mendapatkan uang halal dari pekerjaan keduanya, pria berusia 57 tahun ini juga membantu dalam menciptakan kebersihan lingkungan.
Ketika berdinas menjadi polisi, ia bertugas pada bagian urusan SIM Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang Kota yang berada di Jalan Dr Wahidin.
Namun, Adrianus mengingatkan tak perlu mencontoh persis perilaku Bripka Seladi. Kata dia, Seladi merupakan contoh ekstrem.
"Tak perlu sampai mengumpulkan sampah sebagai pekerjaan sampingan. Yang perlu dijadikan contoh adalah kejujurannya," ucap Adrianus.
Hari ini Ombudsman melaporkan temuannya terkait adanya maladministrasi dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) dan Penelitian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.
"Adanya praktik pungli dan percaloan. Juga ada potensi kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak," kata Adrianus.
Adrianus mengatakan, maladministrasi yang sering ditemukan di antaranya tak kompetennya petugas pembuatan SIM, permintaan imbalan uang, penyimpangan prosedur, dan tindakan tak patut dari petugas (kolusi).