Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Hanya Mau Enak, Bersedia Mundur kalau Menang Pilkada

Kompas.com - 24/05/2016, 18:51 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, anggota DPR sebaiknya mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan.

Mereka harus memilih apakah tetap menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

"Jangan main-main dengan jabatan," kata Siti saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Siti, pada prinsipnya siapapun anggota DPR yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tetap harus mundur sebagai anggota legislatif. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Inikan dia (anggota DPR) sudah disumpah lalu mau jabatan yang lain atau gimana?" ujarnya.

(baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)

Siti mengatakan, anggota DPR yang tidak mau mundur dari jabatannya sama saja seperti 'petualang politik'. Pasalnya, anggota DPR baru mau mundur saat terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah.

Jika gagal dalam pilkada, maka mereka kembali lagi menjadi anggota Dewan.

(baca: Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen)

"Inikan baru mau mundur kalau ada kepastian menang. Ya, enak di dia dong kalau begitu," katanya.

Menurut Siti, anggota DPR jangan sampai menghambat sistem pengkaderan di dalam partai. Jika anggota DPR tidak perlu mundur, maka hal itu sama saja mencegah kader partai lainnya yang mampu maju dalam berkontensasi Pilkada.

"Ini nggak boleh, akhirnya sirkulasi macet karena seolah-olah menjadi kepala daerah hanya untuk orang-orang tertentu," ujar dia.

Sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Anggota yang ingin maju diminta cukup mengajukan cuti.

(baca: Sejumlah Fraksi Minta Anggota DPR yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur)

Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2016).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com